Reward
Adalah suatu sistem pemberian penghargaan
atas apa yang telah dilakukan seseorang yang bersifat positif /
mempunyai nilai
lebih.
Reward yang bisa diberikan kepada
bidan antara lain bisa ditentukan / diberikan pada :
1.
Bidan
Pemerintah
a. Bidan PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Penghargaan reward bisa
berupa :
1) Mendapat kenaikan pangkat
dengan cara :
Sistem
pencapaian angka kredit
Lama
masa kerja
2) Mendapat kedudukan
tertentu, misalnya : dalam kepengurusan organisasi
3) Berdasarkan prestasi kerja
¹ Support mental, misalnya : sanjungan,
pujian
¹ Bonus tertentu, berupa :
barang, uang (insentif)
¹ Mendapatkan kedudukan tertentu
¹ Diajukan sebagai bidan teladan
® Setiap satu tahun sekali masing-masing
instansi
mengajukan bidan teladan untuk mengikuti lomba bidan teladan berjenjang
dari
tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi dan nasional
¹ Mendapatkan kesempatan meningkatkan jenjang
pendidikan
a. Bidan PTT / Bidan Kontrak
Reward yang bisa
diberikan berupa :
¹ Support mental, berupa : sanjungan, pujian
¹ Bonus tertentu, berupa :
barang, uang (insentif)
¹ Kedudukan / jabatan tertentu
¹ Bidan teladan
® Sebagai bidan teladan bagi
bidan-bidan PTT / kontrak bisa sebagai penunjang proses pengangkatan
CPNS
nantinya.
2.
Bidan Swasta
Yaitu bidan yang bekerja pada
institusi swasta / non pemerintah / bidan praktek swasta murni.
Reward bagi bidan swasta ini bisa didapat
dari organisasi serta atas pertimbangan :
a. Masa kerja :
Reward yang bisa diberikan :
Ä Support mental, berupa : sanjungan, pujian
Ä Bonus tertentu, berupa :
barang, uang (insentif)
Ä Kenaikan gaji
Ä Kenaikan kedudukan / jabatan
b. Prestasi kerja
Ä Support mental, berupa : sanjungan, pujian
Ä Bonus tertentu, berupa :
barang, uang (insentif)
Ä Kenaikan gaji
Ä Kenaikan kedudukan / jabatan
3.
Reward Berasal
Dari Organisasi :IBI
Reward ini tidak memandang baik
bidan pemerintah ataupun nonpemerintah.
Reward ini berupa :
a. Support mental
b. Bonus tertentu
c. Kedudukan dalam organisasi IBI
d. Bidan bintang
Yaitu salah satu reward yang
diberikan oleh organisasi IBI yang diberikan dengan ketentuan :
· Masa pengabdian sebagai bidan > 25 tahun
· Dalam melakukan pelayanan
kebidanan baik alat maupun prosedur pelayanan sesuai dengan standart
yang
ditentukan
e. Melalui konggres nasional IBI
direkomendasikan
® IBI mengusulkan kepada pemerintah agar bidan
PTT
didaerah terpencil diprioritaskan menjadi PNS
0 komentar:
Posting Komentar