Sanksi
Adalah suatu bentuk pemberian penghargaan
yang diberikan kepada seseorang atas apa yang telah dilakukan yang
bersifat
negatif.
1.
Sanksi Etik
Etik adalah disiplin ilmu yang
mempelajari tentang baik / buruk tindakan manusia. Setiap profesi mutlak
mempunyai kode etik yang berupa norma-norma / petunjuk yang diindahkan
oleh
setiap angggota profesinya, bagaimana mereka harus menjalankan
profesinya dan
larangan-larangan dalam profesinya.
Penyimpangan etik dalam praktek
kebidanan bisa terjadi pada :
a. Pada bidan praktek mandiri
Dalam hal ini mempunyai tanggungjawab
lebih
besar karena bidan harus mempertanggungjawabkan sendiri apa yang telah
dilakukannya.
b. Pada bidan praktek di RS,
RB atau institusi lainnya
Penyimpangan etik yang
ada didalam lindungan institusi tempat bidan tersebut bekerja.
Apabila terjadi
penyimpangan etik, organisasi IBI
juga mempunyai Majelis Pertimbangan Etik Bidan (MPEB) dan Majelis
Pembelaan
Anggota (MPA) yang bertugas dan berwenang memberikan bimbingan dan
pembianaan
serta pengawasan etik profesi bidan, meneliti dan menentukan ada / tidak
kesalahan / kelalalain bidan dalam memberikan pelayanannya.
Macam-macam
sanksi etik yaitu :
a. Sanksi teguran
1) Teguran secara lisan
Dengan suatu pendekatan, bidan
diberi penjelasan dan motivasi
2) Teguran secara tertulis,
dibagi menjadi 3 :
· Ringan
Hanya diberitahukan saja tentang
penyimpangan yang telah dilakukan
· Sedang
Ä Diberitahu tentang penyimpangan yang telah
dilakukan
Ä Diberi sanksi, antara lain:
Diberi
tambahan tugas-tugas tertentu
Tidak
boleh praktek
selama beberapa saat
Dipindahkan
kerja / diturunkan kedudukannya
· Berat
Ä Diberitahukan tentang
penyimpanan yang telah dilakukan
Ä Dicabut izin praktek
Ä Diberhentikan dari pekerjaan
b. Sanksi moral
Yaitu sanksi yang berasal dari
lingkungan kerja ataupun dari masyarakat, misalnya :
Dikucilkan
dari teman seprofesinya
Dikucilkan
dari masyarakat / lingkungan
Tidak
diterima di profesinya
Tidak
diterima di masyarakat
2.
Sanksi
Kepegawaian
a. Bidan Pemerintah
Sanksi
diberikan berdasarkan dengan berat ringanya kesalahan, antara lain :
Teguran,
baik lisan maupun tulisan
Tidak
naik jabatan
Tidak
mendapatkan tunjangan
Dipindahkan
dari pekerjaan / diturunkan jabatannya
Diberhentikan
dari pekerjaan / diturunkan jabatannya
Diberhentikan
dari pekerjaan
b. Bidan Swasta
Sanksi juga diberikan
berdasarkan berat ringannya kesalahan, antara lain :
Teguran, baik lisan maupun tertulis
Tidak
naik jabatan
Tidak
mendapatkan tunjangan
Dipindahkan
dari pekerjaan / diturunkan jabatannya
Diberhentikan
dari pekerjaannya
3.
Sanksi yang
berhubungan dengan malpraktik
Malpraktek, dari kata : kata mal
yang berarti salah dan kata praktek.
Malpraktek yaitu pelaksanaan
tindakan yang sesuai / tidak sesuai prosedur
Malpraktek pada pelayanan
kebidanan bisa terjadi dikarenakan bidan :
Ceroboh
Contoh :
-
Bidan gagal dalam
melaksanakan tugas / kewajiban kepada
klien
-
Bidan dalam
melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan
standart yang ditetapkan
-
Melaksanakan
tindakan yang menciderai klien / klien
cidera karena kegagalan dalam melaksanakan tugasnya
Lupa
Contoh : bidan lupa tidak mengambil
tampon
pada saat setelah melaksanakan penjahitan episiotomi sehingga
mengakibatkan
terjadinya infeksi pada ibu
Gagal
mengkomunikasikan
Contoh : bidan tidak melakukan informed
concent [dalam melakukan suatu tindakan pada klien
informed concent adalah
persetujuan sepenuhnya yang diberikan oleh klien atau walinya (bagi
bayi, anak
dibawah umur & klien yang tidak sadar misalnya klien eklamsi) kepada
bidan
untuk melakukan tindakan sesuai kebutuhan klien, sebelum tindakan bidan
memberikan penjelasan tentang tindakan yang akan dilakukan kepada klien /
wali.
permisi...
BalasHapuscopy yha mbak...